Syarat dan Ketentuan Sewa mobil di Lombok

  1. Untuk Penyewa self drive (Stir Sendiri) Harus memiliki SIM A atau SIM internasional untuk Tourist dari luar Negeri. Serta memberikan Foto Kopi KTP / atau Memperlihatkan KTP serta memberikan informasi tempat menginap.
  2. Penggunaan kilometer tidak terbatas dan hanya boleh di gunakan di Pulau lombok.
  3. Mobil telah dilengkapi Asuransi. Bila mana terjadi kecelakaan Minor penyewa dibebani biaya Rp. 300.000 / per kejadian dan bila terjadi kecelakaan Major maka Penyewa di bebani biaya 300 US$.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.