- Untuk Penyewa self drive (Stir Sendiri) Harus memiliki SIM A atau SIM internasional untuk Tourist dari luar Negeri. Serta memberikan Foto Kopi KTP / atau Memperlihatkan KTP serta memberikan informasi tempat menginap.
- Penggunaan kilometer tidak terbatas dan hanya boleh di gunakan di Pulau lombok.
- Mobil telah dilengkapi Asuransi. Bila mana terjadi kecelakaan Minor penyewa dibebani biaya Rp. 300.000 / per kejadian dan bila terjadi kecelakaan Major maka Penyewa di bebani biaya 300 US$.
0 komentar:
Posting Komentar